Bantuan sosial ini tidak diberikan dalam bentuk uang tunai yang diterima langsung oleh penerima.
BACA JUGA:Kenaikan Iuran dan Tarif BPJS Kesehatan: Pemerintah Bentuk Tim Bersama untuk Menerapkan Skema KRIS
BACA JUGA:Iuran dan Tarif BPJS Kesehatan Resmi Naik Per 1 Oktober 2024: Bagaimana Nasib Peserta Program JKN?
Sebaliknya, pemerintah akan membayarkan iuran peserta secara langsung kepada BPJS Kesehatan.
Dengan begitu, masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan secara gratis tanpa harus memikirkan beban biaya.
Besaran Bantuan KIS PBI JK 2024
Pada tahun 2024, besaran iuran yang ditanggung oleh pemerintah untuk setiap peserta program KIS PBI JK adalah sebesar Rp 42.000 per bulan.
Angka ini diharapkan dapat menutup kebutuhan dasar peserta untuk mendapatkan layanan kesehatan.
BACA JUGA:Benarkah Peserta JKN Tidak Bisa Berobat di Luar Faskes? Ini Penjelasan Lengkap BPJS Kesehatan
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Gelar Rakor Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Bagi Warga Binaan
Meskipun nilai ini terlihat kecil, namun manfaat yang diperoleh sangat signifikan mengingat biaya kesehatan yang terus meningkat.
Pemerintah juga menetapkan bahwa bantuan ini akan disalurkan ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan terdaftar di lokasi tempat tinggal penerima.
Dengan demikian, peserta program tidak perlu khawatir akan akses layanan medis.
Kriteria Penerima Bansos KIS PBI JK
Agar program ini tepat sasaran, Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan kriteria penerima bantuan sosial. Secara umum, kriteria ini mencakup:
BACA JUGA:RSIA AGDA Resmi Beroperasi, Jadi Pusat Rujukan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
BACA JUGA:Membludak Ribuan Massa Ikuti Jalan Sehat bersama H Toha dan Rohman, berikut Visi Misinya
Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu: Penerima adalah warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai fakir miskin atau orang yang tidak mampu secara ekonomi. Penetapan ini dilakukan berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan diverifikasi oleh Kemensos.