NIK Terdaftar Sebagai Anggota Partai Politik, Apakah Masih Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024?

Senin 14-10-2024,13:10 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

PALPOS.ID - NIK Terdaftar Sebagai Anggota Partai Politik, Apakah Masih Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024?.

Memasuki hari ke-14 dari masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, calon pelamar terus berbondong-bondong untuk ikut serta dalam proses seleksi yang sangat ditunggu-tunggu ini. 

Pendaftaran seleksi PPPK 2024 dimulai sejak tanggal 1 Oktober dan masih akan berlangsung hingga 20 Oktober 2024, memberikan waktu kepada para pelamar, termasuk tenaga honorer, untuk mendaftarkan diri.

Pendaftaran ini diatur dalam Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, yang menyatakan bahwa seleksi PPPK 2024 resmi dibuka dari 1 hingga 20 Oktober 2024. 

BACA JUGA:Inilah Delapan Perbedaan PNS dan PPPK: Mulai Status Hubungan Kerja hingga Batas Usia Saat Melamar

BACA JUGA:Besok! BKN Resmi Buka Pendaftaran PPPK 2024: Berapa Gaji dan Fasilitas yang Diterima Abdi Negara Ini?

Tahapan ini memberikan kesempatan kepada para calon pelamar, terutama bagi yang masuk dalam kategori pelamar prioritas.

Namun, terdapat isu yang mengemuka terkait dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelamar yang ternyata tercatat sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan mereka. 

Hal ini dapat memengaruhi kelulusan mereka dalam tahapan seleksi administrasi.

Gelombang Pendaftaran PPPK 2024

Seperti yang telah diumumkan, seleksi PPPK 2024 dibagi menjadi dua gelombang:

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024 Buka 1 Oktober, BKPSDM Prabumulih: Masih Menunggu Pengumuman Resmi

BACA JUGA:Upaya Pemkab Mukomuko Bantu Guru Honorer agar Diangkat Menjadi PPPK: Memastikan Masuk Database BKN

Gelombang I (1-20 Oktober 2024):

Gelombang ini terbuka untuk pelamar prioritas, termasuk guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II (THK-II), serta tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN.

Gelombang II (17 November-31 Desember 2024):

Pendaftaran pada gelombang ini akan dibuka lebih lama dan ditujukan untuk tenaga honorer non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang akan mengisi formasi guru di instansi daerah.

Dokumen utama yang dibutuhkan dalam pendaftaran ini adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Kategori :