NIK Terdaftar Sebagai Anggota Partai Politik, Apakah Masih Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024?

Senin 14-10-2024,13:10 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa NIK tidak terdaftar sebagai anggota partai politik sebelum mengikuti seleksi.

Cara Cek NIK Terdaftar sebagai Anggota Partai Politik

Pemerintah, melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyediakan layanan online yang memungkinkan masyarakat untuk memeriksa apakah NIK mereka terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak. 

Langkah-langkah untuk melakukan pengecekan NIK adalah sebagai berikut:

Kunjungi laman resmi KPU di https://infopemilu.kpu.go.id/.

Pilih menu "Cek Anggota & Pengurus Parpol".

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang disediakan.

Centang kolom "I'm not robot" untuk verifikasi, lalu klik "Cari".

Jika NIK tidak terdaftar, akan muncul notifikasi “NIK: Tidak Terdaftar dalam SIPOL”.

Jika NIK terdaftar sebagai anggota partai politik, akan muncul notifikasi yang menunjukkan identitas NIK dan partai politik yang terkait.

Apa yang Harus Dilakukan Jika NIK Terdaftar sebagai Anggota Partai Politik Tanpa Izin?

Jika seorang pelamar menemukan bahwa NIK mereka terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa persetujuan, ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk menyelesaikan masalah ini:

Laporan ke Partai Politik Terkait:

Pelamar dapat mengajukan permintaan resmi kepada partai politik untuk menghapus data pribadi mereka dari database keanggotaan partai. 

Partai politik tersebut diwajibkan untuk melakukan penghapusan data tersebut dari Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Laporan ke KPU:

Masyarakat juga bisa melaporkan masalah ini ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar bisa dilakukan verifikasi dan penanganan lebih lanjut.

Laporan ke Bawaslu:

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menjadi tempat pelaporan yang tepat untuk memastikan bahwa kasus pencatutan NIK sebagai anggota partai politik tanpa izin ini bisa diselesaikan dengan adil.

Laporan ke Kementerian Dalam Negeri:

Kategori :