SEKAYU, PALPOS. ID - Bertempat di lapangan apel Mapolres Musi Banyuasin (Muba), Senin 14 Oktober 2024 pagi.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho memimpin langsung apel gelar pasukan Operasi Zebra Musi Tahun 2024.
Dimana, Operasi Zebra Musi sendiri berlangsung selama dua pekan. Mulai 14 hingga 27 Oktober 2024 mendatang.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho menyampaikan bahwa, cara bertindak Operasi Zebra Musi tahun ini bersifat imbauan edukatif dan persuasif yang dilaksanakan secara humanis.
BACA JUGA:Ini Terobosan Kapolres Muba, untuk Anak Lulusan SMA...
BACA JUGA:Polres Muba Gelar Sispam-kota Jelang Pilkada Serentak 2024, Ini tujuannya..
Guna membangun kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas.
Adapun tujuan dan target operasi ialah:
1. Menurunkan jumlah kejadian dan fatalitas korban laka lantas.
2. Terciptanya kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan selamat.
BACA JUGA:Kunker ke Ponpes di Babat Toman, Ini Pesan Kapolres Muba...
BACA JUGA:Kompol Iwan Wahyudi Jabat Wakapolres Muba dan 2 Kapolsek diganti
3. Terciptanya kamseltibcarlantas pada saat pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Serta terselenggaranya tahapan pilkada tahun 2024 dengan aman dan nyaman, " ujar Listiyono.
Sambung Listiyono, dengan dilaksanakannya Operasi Zebra Musi tahun 2024. Dirinya berharap agar kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas akan meningkat. Serta, menurunnya angka pelanggaran maupun fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
"Saya minta kepada personil yang bertugas dalam operasi. Agar melaksanakan tugas operasi dengan penuh rasa tanggung jawab, kedepankan sikap senyum sapa salam dan jaga keselamatan, " pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Muba AKP Pandri Pratama Putra Simbolon mengatakan bahwa, ada tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas sasaran dalam operasi ini.
BACA JUGA:Sambut 10 Bintara Baru, Ini Pesan Kapolres Muba...
BACA JUGA:Dapat Info Adanya Gerombolan Bermotor Bersenjata, Samapta Polres Muba Lakukan Swepping
Lanjut Pandri, adapun tujuh target sasaran ini meliputi:
1. Menggunakan hp saat berkendara.
2. Motor berboncengan lebih dari satu orang.
3. Melawan arah/arus.
4. Pengemudi di bawah umur.
5. Pengemudi yang berada dalam pengaruh alkohol.
6. Berkendara melebihi batas kecepatan.
7. Pengendara roda dua yang tidak memakai helm SNI.
"Ya, bila ada pengendara yang kedapatan melanggar. Maka akan langsung kita lakukan penindakan, " tandasnya.