Presiden Terpilih Prabowo Subianto Akan Dibantu 12 Staf Khusus: Ini Tugas dan Masa Baktinya Sesuai Perpres

Jumat 18-10-2024,18:54 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Apresiasi Petugas Lapas Kayuagung Kembali Gagalkan Penyelundupan Sabu

BACA JUGA:Prabowo-Gibran: Menuju Kabinet Persatuan Nasional dengan 44-54 Menteri

Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional: Dengan semakin meningkatnya kompleksitas hubungan internasional, posisi ini akan fokus pada pengembangan diplomasi dan hubungan bilateral serta multilateral Indonesia dengan negara-negara lain. Bidang ini akan sangat krusial untuk menjaga posisi Indonesia di kancah internasional, termasuk kerja sama ekonomi, keamanan, dan isu global lainnya.

Staf Khusus Bidang Informasi/Public Relation: Bertugas memastikan informasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dapat diakses secara luas dan transparan oleh masyarakat. Mereka juga bertanggung jawab dalam pengelolaan hubungan dengan media dan menjaga transparansi pemerintah dalam menjalankan program-programnya.

Staf Khusus Bidang Komunikasi Politik: Posisi ini penting untuk menjalin komunikasi yang efektif antara pemerintah dengan partai politik dan lembaga legislatif. Mereka juga akan berperan dalam mengharmonisasikan berbagai kepentingan politik untuk mendukung stabilitas pemerintahan.

Staf Khusus Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN): Posisi ini penting dalam menjaga agenda pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu fokus utama pemerintahan. Mereka akan bekerja sama dengan lembaga-lembaga penegak hukum seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung untuk memastikan upaya pemberantasan korupsi berjalan sesuai harapan.

BACA JUGA:Jokowi Kemungkinan Tak Hadiri Pelantikan Prabowo Sebagai Presiden: Isu dan Dinamika di Balik Keputusan

BACA JUGA:Prabowo Panggil Sejumlah Tokoh ke Hambalang: Begini Penjelasan Jubir Dahnil Anzar Simanjuntak

Staf Khusus Bidang Komunikasi Sosial: Bertugas untuk menjalin hubungan antara pemerintah dengan masyarakat dan berbagai kelompok sosial. Ini penting untuk menjaga keharmonisan sosial serta mencegah terjadinya konflik horizontal yang dapat mengganggu stabilitas nasional.

Staf Khusus Bidang Pangan dan Energi: Mengingat isu pangan dan energi menjadi salah satu prioritas utama dalam kebijakan nasional, staf khusus di bidang ini akan bertugas menyusun strategi untuk menjaga ketahanan pangan dan energi nasional. Mereka juga akan bekerja sama dengan kementerian terkait untuk memastikan pasokan pangan dan energi tetap terjaga, terutama di tengah gejolak global.

Staf Khusus Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah: Tugas utama staf ini adalah memantau dan mengoordinasikan pembangunan daerah, terutama dalam konteks desentralisasi dan otonomi daerah. Mereka akan bekerja untuk memastikan bahwa pembangunan di seluruh wilayah Indonesia berjalan merata dan tidak terpusat hanya di kota-kota besar.

Staf Khusus Bidang Perubahan Iklim: Mengingat semakin pentingnya isu perubahan iklim, staf khusus di bidang ini akan bekerja untuk merumuskan kebijakan pemerintah dalam menangani dampak perubahan iklim. Mereka akan berkolaborasi dengan lembaga internasional dan berbagai pihak di dalam negeri untuk menyusun langkah-langkah konkret dalam menghadapi krisis lingkungan global.

BACA JUGA:Kelanjutan Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara: Komitmen Pemerintahan Prabowo-Gibran

BACA JUGA:Misbakhun Jalani Uji Kelayakan Calon Anggota BPK: Mengawal Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran

Staf Khusus Bidang Publikasi dan Dokumentasi: Bertanggung jawab untuk mendokumentasikan seluruh kegiatan Presiden serta memastikan bahwa informasi terkait kegiatan-kegiatan tersebut dapat diakses oleh masyarakat secara transparan.

Staf Khusus Bidang Bantuan Sosial dan Bencana: Staf ini akan fokus pada koordinasi penyaluran bantuan sosial serta penanganan bencana. Mereka akan bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait seperti BNPB, Kementerian Sosial, dan lainnya untuk memastikan bantuan dapat tersalurkan dengan tepat sasaran dan cepat dalam situasi darurat.

Fungsi Koordinasi dan Pengawasan: Sekretaris Kabinet sebagai Pusat Kendali

Kategori :