KPU berencana untuk melibatkan pihak ketiga dalam proses ini, selain melibatkan internal penyelenggara,
Seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Yang jelas, internal penyelenggara PPK dan PPS tetap akan kita libatkan untuk memastikan jumlahnya benar-benar tepat,
BACA JUGA:Fantastis! Sumur BNG 061 di Struktur Benuang PEP Zona 4 Capai Produksi Melampaui Ekspektasi
BACA JUGA:DPRD Kota Prabumulih Bentuk 5 Fraksi Periode 2024-2029, Fraksi PDIP Paling ‘Gendut’
Begitu juga jenis surat suara yang ada. Kita mengantisipasi agar tidak terjadi lagi masalah logistik, seperti surat suara yang salah penempatan di TPS lain,” pungkasnya.