Kurang dari 24 Jam, Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

Senin 21-10-2024,17:35 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah

Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, tim opsnal unit reskrim Polsek Prabumulih Timur mendapatkan informasi bahwa Irwansyah berada di kawasan Jalan Gunung Kemala. 

BACA JUGA:Polsek Prabumulih Barat Tangkap Pelaku Penganiayaan di Depan Mie Ayam Berdikari Prabumulih

BACA JUGA:Mencuri di SD Negeri, 2 Remaja Berusia Belasan Tahun di Prabumulih Ditangkap Polisi

Dengan sigap, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung bergerak untuk melakukan penyergapan terhadap pelaku.

“Tanpa perlawanan, pelaku berhasil kita tangkap,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, SIK, melalui Kasi Humas AKP Barisi Sijabat, pada Senin, 21 Oktober 2024. 

Setelah penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Saat diperiksa, Irwansyah mengaku telah menjual sepeda motor hasil curiannya kepada seseorang di Tanah Abang, Kabupaten PALI. 

BACA JUGA:Tiga Pembunuh Petani di OKU Dituntut Hukuman Mati

BACA JUGA:Petugas P2U Lapas Kayuagung Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Roti Hatari!

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim kembali bergerak untuk mencari barang bukti.

Upaya penyelidikan tidak sia-sia. Tim berhasil menemukan motor Honda Beat milik korban yang telah dicuri. 

“Kami sangat bersyukur bisa menemukan barang bukti dan mengembalikannya kepada korban,” jelas AKP Barisi Sijabat.

Lebih lanjut kasi humas menegaskan, sebagai konsekuensi dari tindakan kejahatan yang dilakukannya, 

BACA JUGA:Bobol Warung Bawa Kabur Senapan Angin dan Timbangan, Pria di Prabumulih Diringkus Polisi

BACA JUGA:12 Paket Sabu Gagal Diselundupkan IRT ke Lapas Kelas IIB Kayuagung

Irwansyah dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKP Barisi Sijabat.

Kategori :