PRABUMULIH, PALPOS.ID - Setelah delapan bulan melarikan diri dari kejaran aparat kepolisian alias menjadi buronan polisi,
Rizki (23), seorang pria yang tinggal di Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, akhirnya ditangkap.
Rizki ditangkap tim opsnal unit reskrim Polsek Prabumulih Timur pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 01.45 WIB,
Di rumahnya yang terletak di Perumnas Karang Jaya. Rizki ditangkap akibat dugaan pencurian ponsel milik Kinda Junika.
BACA JUGA:Ratusan Meteran Air Hilang, Direktur Perumda Tirta Prabujaya: Pelanggan Wajib Menggantinya
BACA JUGA:Viral Aksi Sigap Waka Polres Prabumulih, Tolong Korban Kecelakaan
Informasi dihimpun, aksi pencurian yang menimpa Kinda terjadi pada Minggu, 4 Februari 2024.
Saat itu, Kinda sedang membeli sarapan di depan Rumah Makan Empat Putri yang terletak di Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul.
Dalam keadaan terburu-buru, Kinda memarkirkan motornya dan pergi ke penjual sarapan tanpa menyadari bahwa ponsel OPPO Reno 6 miliknya tertinggal di dashboard motor.
Setelah beberapa saat, Kinda menyadari bahwa ponselnya hilang ketika melihat seorang pria yang memarkirkan motornya di dekat motor miliknya.
BACA JUGA:Cabuli Keponakan Hingga Hamil 7 Bulan, Warga OKU Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam, Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor
Pria tersebut segera pergi setelah memarkirkan motornya, dan saat itulah Kinda menyadari bahwa ponselnya telah dicuri.
Kinda langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Prabumulih Timur.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MAP, melalui Kasi Humas AKP Barisi Sijabat,