Menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari Kinda, tim opsnal unit reskrim Polsek Prabumulih Timur segera melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Petugas P2U Lapas Kayuagung Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Roti Hatari!
Penyidik berusaha mengumpulkan bukti dan informasi yang bisa mengarah pada identitas pelaku.
“Berkat kerja keras tim penyidik, mereka akhirnya berhasil mengidentifikasi RZ sebagai pelaku pencurian.
Dengan informasi yang diperoleh, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Nendri SH bergerak cepat untuk melakukan penangkapan di kediaman RZ,” ungkap Kasi Humas.
“Tanpa perlawanan, Rizki ditangkap di rumahnya. Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel OPPO Reno 6 milik korban,” imbuhnya,
BACA JUGA:Polsek Prabumulih Barat Tangkap Pelaku Penganiayaan di Depan Mie Ayam Berdikari Prabumulih
BACA JUGA:Mencuri di SD Negeri, 2 Remaja Berusia Belasan Tahun di Prabumulih Ditangkap Polisi
Seraya mengatakan penangkapan ini menjadi bukti ketegasan pihak kepolisian dalam menangani tindak kejahatan di wilayah Prabumulih.
Setelah ditangkap, kata kasi humas, Rizki langsung dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur untuk proses lebih lanjut.
Kasi Humas Polsek Prabumulih Timur menegaskan, karena perbuatannya itu Rizki akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun,” tegasnya.