Tiga Guru Besar Hukum Desak Mardani H maming Segera Dibebaskan

Selasa 22-10-2024,15:51 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang

Di sisi lain, Prof. Dr. Romli Atmasasmita mengkritik proses hukum yang dihadapi Mardani H. Maming.

Ia menyatakan bahwa terdapat delapan kekeliruan serius dalam penanganan perkara ini. Menurutnya, tuntutan dan putusan pemidanaan tidak didasarkan pada fakta hukum, tetapi lebih kepada imajinasi penegak hukum.

BACA JUGA:Pilkada OKI 2024: Masyarakat Pangkalan Lampam Siap Menangkan Muchendi-Supriyanto, Target 70 Persen Suara

BACA JUGA:Warga Sukadarma Digigit Buaya, Sekdes: 2 Sampai 3 Ekor Memang Sering Terlihat di Sungai!

“Proses hukum ini tidak hanya menunjukkan kekhilafan, tetapi juga kesesatan hukum yang serius,” tegasnya. Ketiga profesor ini sepakat bahwa, setelah menganalisis argumentasi dan fakta-fakta persidangan, Mardani H. Maming seharusnya dibebaskan demi keadilan.

Mereka menegaskan pentingnya menegakkan prinsip-prinsip hukum yang adil dan transparan dalam setiap kasus hukum. 

Pernyataan dari ketiga profesor ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan pengamat hukum.

Beberapa pihak mendukung pendapat para profesor, menyatakan bahwa kasus ini mencerminkan perlunya reformasi dalam sistem peradilan, khususnya dalam penanganan perkara yang melibatkan pejabat publik.

Di sisi lain, ada juga yang skeptis dan menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan sudah sesuai dengan bukti yang ada.

BACA JUGA:Lawar: Hidangan Tradisional yang terkenal di Bali Indonesia!

BACA JUGA:Curi HP di Dashboar Motor, Pria Asal Karang Jaya Prabumulih Ditangkap Polisi

Dalam diskusi yang berlangsung di Yogyakarta terkait buku "Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Mengadili Perkara Mardani H. Maming", para pakar hukum lainnya juga memberikan dukungan terhadap desakan pembebasan ini.

Mereka menilai pentingnya untuk mempertimbangkan aspek keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan individu dengan jabatan publik.

Kasus Mardani H. Maming menjadi sorotan banyak pihak dan membuka diskusi lebih luas mengenai keadilan dalam sistem peradilan Indonesia.

Dengan adanya desakan dari para profesor hukum ini, masyarakat diharapkan semakin peka terhadap isu-isu hukum yang berkaitan dengan kekuasaan dan integritas dalam sistem peradilan.

BACA JUGA:Mengenal Heritage Spirit Scrambler R4: Motor Listrik Eksklusif dengan Warisan Renault 4

Kategori :