Bawaslu Gerebek Pertemuan Kepala Desa di Hotel Bintang Lima: Dugaan Mobilisasi Pilkada 2024 Mencuat

Jumat 25-10-2024,14:55 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Pasal 188 UU Pilkada mengatur bahwa pejabat yang melanggar dapat dikenai hukuman pidana dengan ancaman penjara antara satu hingga enam bulan, atau denda antara Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta.

Menurut Arief, larangan ini ditujukan untuk menjaga netralitas aparatur pemerintah dalam proses demokrasi. 

“Keterlibatan kades dalam dukungan politik praktis secara terorganisir ini dapat mencederai prinsip demokrasi dan merusak integritas Pilkada 2024,” tambahnya.

BACA JUGA:Berkah Ramadhan, 22 KPM di Pelajau Ilir Banyuasin Terima BLT Dana Desa Rp 900 Ribu, Ini Pesan Kepala Desa

BACA JUGA:Jalan Poros Desa Sedang-Rimba Terap Rusak Parah, Ini Kata Kepala Desa Sedang...

Upaya Bawaslu dalam Memastikan Netralitas ASN dan Aparatur Desa

Bawaslu Kota Semarang berkomitmen untuk terus memantau indikasi pelanggaran dalam proses Pilkada yang melibatkan aparatur desa. 

Mereka berencana melaporkan hasil penggerebekan ini ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. 

Bawaslu juga menyatakan akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, kepolisian, dan pemerintah daerah setempat untuk memastikan tindakan tegas bagi siapa pun yang terbukti melanggar netralitas pemilu.

Tindakan preventif ini merupakan bentuk upaya Bawaslu dalam menjaga netralitas ASN dan kepala desa, serta mencegah terjadinya pengaruh negatif pada pemilih akibat intervensi pejabat daerah. 

Keberadaan aparatur desa yang condong kepada salah satu pasangan calon dianggap dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang adil dan jujur.

Pandangan Pakar: Kepatuhan Hukum dan Efek Jera

Pengamat politik lokal, Dr. Indah Pratiwi, menyatakan bahwa langkah tegas yang diambil Bawaslu dalam mengawasi netralitas aparatur desa di Pilkada 2024 ini sangat penting. 

"Ini menunjukkan keseriusan Bawaslu dalam menjaga integritas demokrasi kita. Aparatur pemerintah, termasuk kepala desa, seharusnya menjadi penjaga netralitas, bukan bagian dari kepentingan politik praktis," ujar Dr. Indah.

Ia juga menyoroti pentingnya penerapan sanksi yang tegas untuk menimbulkan efek jera bagi para pelanggar. 

"Tidak hanya hukuman pidana, tetapi juga sanksi administratif, yang secara langsung berdampak pada karier dan posisi mereka, bisa memberikan efek jera yang lebih nyata," imbuhnya.

Tindakan penggerebekan yang dilakukan Bawaslu Kota Semarang merupakan bagian dari upaya untuk menjaga netralitas aparatur desa dalam Pilkada 2024. 

Bawaslu terus berupaya mencegah terjadinya mobilisasi politik oleh pejabat daerah, khususnya oleh kepala desa, yang dapat merusak proses demokrasi. 

Kategori :