“Untuk pendukung yang dibawa itu sebanyak 48 orang, itu sudah termasuk tim media pasangan calon,” ungkap Marta.
Pembatasan ini diharapkan dapat membantu menjaga ketertiban dan keamanan selama acara.
Marta juga menjelaskan mengenai aturan yang berlaku terkait atribut yang boleh dibawa oleh pendukung.
BACA JUGA:Ratusan Meteran Air Hilang, Direktur Perumda Tirta Prabujaya: Pelanggan Wajib Menggantinya
BACA JUGA:Viral Aksi Sigap Waka Polres Prabumulih, Tolong Korban Kecelakaan
“Atribut yang diperbolehkan adalah yang melekat di badan saja,” tuturnya.
Kebijakan ini diambil untuk mencegah potensi kericuhan yang dapat ditimbulkan oleh atribut yang berlebihan atau provokatif.
Dengan aturan yang jelas, KPU berharap semua pihak dapat berpartisipasi dengan tertib.
Lebih lanjut, Marta Dinata menekankan bahwa dalam debat nantinya akan ada aturan main yang mengatur pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.
BACA JUGA:HUT ke-23 Kota Prabumulih, Pj Gubernur Sumsel Apresiasi Capaian Kota Prabumulih
BACA JUGA:DPRD Kota Prabumulih Sahkan Alat Kelengkapan Dewan Periode 2024-2029, Ini Daftar Lengkapnya
“Pertanyaan-pertanyaannya tidak boleh menyerang personalitas dari pasangan calon,” ungkapnya.
Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas debat dan mengedepankan substansi dari program dan visi masing-masing calon.
“Kita berharap debat ini nantinya berjalan dengan lancar, aman, dan tertib,” harapnya.
Untuk diketahui, pada Pilkada 2024 ini ada 3 pasangan calon walikota dan wakil walikota Prabumulih yakni,
BACA JUGA:Waspada Banjir: Pesan Ketua DPRD Kota Prabumulih H Deni Victoria