7 batang pipa besi ukuran 2 inci yang telah dipotong sepanjang 2 meter, serta alat-alat yang digunakan untuk mencuri seperti linggis dan gergaji besi.
BACA JUGA:Peras Temannya Hingga Rp66 Juta, Seorang Mahasiswi di Prabumulih Ditangkap saat Ambil Ijazah
BACA JUGA:Curi HP di Dashboar Motor, Pria Asal Karang Jaya Prabumulih Ditangkap Polisi
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MAP, melalui Kasi Humas AKP Barisi Sijabat, membenarkan penangkapan tersebut.
Sijabat menjelaskan bahwa ketiga pelaku telah diamankan di Polsek RKT untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelakunya tiga orang, masing-masing berinisial HY alias Yono, SL alias Soleh, dan SK," ungkap Barisi seraya menuturkan pelaku yang diamankan semuanya ber KTP Ogan Ilir.
Lebih lanjut, Barisi menambahkan bahwa pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku.
BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam, Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor
Menurutnya, semua barang bukti ini akan digunakan dalam proses hukum selanjutnya. "Saat ini para pelaku sudah diamankan di Polsek RKT dan masih menjalani pemeriksaan," ujarnya.
Lebih lanjut kasi humas menegaskan, ketiga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
“Ancaman hukuman bagi pelanggaran pasal ini cukup serius, yaitu pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.