Tim opsnal unit reskrim Polsek Prabumulih Timur dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Nendri, langsung melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Alasan Pinjam Beli Beras, Motor Petani Sawit di Prabumulih Dibawa Kabur
"Berdasarkan hasil penyelidikan dari tim Singo Timur, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jalan Padat Karya, Gunung Ibul.
Kemudian, petugas langsung bergerak untuk mengamankan pelaku Purwadi pada Sabtu, 26 Oktober 2024, sekira pukul 00.15 WIB," ungkap Sijabat, Senin, 28 Oktober 2024.
Dikatakannya, selain menangkap Janu pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu buah pedang yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
"Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tegasnya.
BACA JUGA:Ayah di OKU Tega Cabuli Anak Kandung, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
BACA JUGA:Bantu Jualkan Motor Curian, Warga Desa Sinar Kedaton Ditangkap Singa Ogan
Akibat dari perbuatannya, Janu Purwadi dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penganiayaan.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.