Bawaslu Terima Ratusan Pengaduan Dugaan Ketidaknetralan Kepala Desa pada Pilkada 2024

Rabu 30-10-2024,10:33 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

JAKARTA, PALPOS.ID - Bawaslu Terima Ratusan Pengaduan Dugaan Ketidaknetralan Kepala Desa pada Pilkada 2024.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mencatat adanya lonjakan pengaduan terkait dugaan ketidaknetralan kepala desa dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Berdasarkan laporan yang disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, hingga 28 Oktober 2024 tercatat setidaknya ada 195 kasus pengaduan maupun temuan ketidaknetralan kepala desa. Kasus-kasus ini tersebar di 25 provinsi di Indonesia.

Menurut Bagja, dari total 195 kasus yang diterima Bawaslu, 59 di antaranya merupakan temuan langsung dari pihak Bawaslu, sedangkan 136 lainnya berasal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan atas dugaan keterlibatan kepala desa dalam aktivitas kampanye pasangan calon tertentu. 

BACA JUGA:Pilgub Jateng 2024: Ganjar Pranowo Kecam Pengerahan Kepala Desa untuk Dukung Calon Gubernur Tertentu

BACA JUGA:Bawaslu Gerebek Pertemuan Kepala Desa di Hotel Bintang Lima: Dugaan Mobilisasi Pilkada 2024 Mencuat

“Sampai dengan 28 Oktober 2024 terdapat 195 kasus yang tersebar di 25 provinsi dengan perincian, 59 temuan dan 136 laporan. Dari jumlah tersebut, 130 kasus sudah diregister, 55 tidak diregister, dan 10 kasus masih menunggu proses registrasi lebih lanjut,” jelas Bagja dalam konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Jakarta.

Bagja memaparkan bahwa dari 130 kasus yang sudah diregister, 12 di antaranya masuk ke dalam kategori tindak pidana pemilihan, yang berarti kasus-kasus tersebut diduga melanggar undang-undang pemilihan umum. 

Sementara itu, 97 kasus lainnya diklasifikasikan sebagai pelanggaran peraturan perundangan lainnya. 

Ada pula 42 kasus yang setelah penyelidikan lebih lanjut dinyatakan tidak mengandung unsur pelanggaran.

BACA JUGA:Kumpulkan Seluruh Camat dan Kepala Desa Se-Ogan Ilir, Bupati Berharap Kades Turut Berperan Aktif Tangani Karhu

BACA JUGA:Lantik 7 Kepala Desa, Bupati OKI Sampaikan Tugas Berat Sudah Menanti

Aturan Netralitas Kepala Desa dalam UU Pilkada

Ketidaknetralan aparatur desa, khususnya kepala desa, menjadi isu yang diatur secara tegas dalam peraturan perundangan.

Mengacu pada Pasal 70 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, disebutkan bahwa kepala desa maupun perangkat desa dilarang untuk terlibat atau memberikan keuntungan atau kerugian kepada pasangan calon kepala daerah.

Aturan ini bertujuan menjaga proses pemilihan kepala daerah agar berlangsung secara jujur, adil, dan tanpa adanya keberpihakan aparatur negara yang dapat mempengaruhi suara masyarakat di tingkat lokal.

Kategori :