Bawaslu Terima Ratusan Pengaduan Dugaan Ketidaknetralan Kepala Desa pada Pilkada 2024

Rabu 30-10-2024,10:33 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Bagja juga menegaskan bahwa jika kepala desa atau lurah melanggar aturan netralitas, mereka bisa dikenai sanksi hukum yang serius. 

BACA JUGA:Nyaleg, Kepala Desa Wajib Mengundurkan Diri

BACA JUGA:Enam Kepala Desa Terpilih di SP Padang dan Jejawi Dilantik, Ini Pesan Bupati OKI

"Dalam Pasal 70 Ayat 1 UU Pilkada, sudah jelas diatur bahwa kepala desa dan perangkatnya dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," ujar Bagja. 

Ia mengingatkan bahwa kepala desa dan perangkatnya seharusnya fokus melayani masyarakat tanpa intervensi politik yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan Pilkada.

Bawaslu Imbau Kepala Desa Jaga Netralitas

Bawaslu berharap seluruh kepala desa serta perangkat desa di Indonesia dapat mematuhi aturan ini untuk mendukung terciptanya proses pemilihan yang demokratis. 

Bagja menegaskan bahwa jika ketidaknetralan kepala desa terus terjadi, maka dampaknya dapat mencederai proses demokrasi elektoral yang seharusnya bersih dari kepentingan politik tertentu.

BACA JUGA:Berkah Ramadhan, 22 KPM di Pelajau Ilir Banyuasin Terima BLT Dana Desa Rp 900 Ribu, Ini Pesan Kepala Desa

BACA JUGA:Jalan Poros Desa Sedang-Rimba Terap Rusak Parah, Ini Kata Kepala Desa Sedang...

“Kami mengimbau agar kepala desa dan perangkat desa lain untuk menjaga netralitas selama kampanye Pilkada 2024 berlangsung. Bawaslu siap menindak tegas setiap pelanggaran yang kami temukan atau dilaporkan oleh masyarakat. Harapan kami adalah agenda demokrasi elektoral tingkat lokal ini dapat terlaksana secara kompetitif, jujur, adil, dan demokratis,” lanjut Bagja.

Bawaslu juga mengimbau agar setiap calon kepala daerah dan tim sukses mereka menghormati aturan yang ada dengan tidak melibatkan kepala desa dalam proses kampanye. 

Ketidaknetralan kepala desa dalam politik berpotensi menimbulkan konflik di tingkat akar rumput dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi itu sendiri.

Penanganan dan Langkah Bawaslu dalam Mengatasi Ketidaknetralan Aparatur Desa

Untuk mengatasi masalah ketidaknetralan ini, Bawaslu telah menyiapkan tim khusus di setiap provinsi guna melakukan pengawasan ketat terhadap kampanye yang melibatkan aparatur desa. 

BACA JUGA:Dewan Sosialisasikan Empat Pilar Leadership Kepala Desa, Ini Tujuannya...

BACA JUGA:Waw! Ternyata Segini Gaji Kepala Desa, Wajar Menjadi Rebutan Ya...

Langkah ini juga termasuk pemantauan langsung, penelusuran laporan masyarakat, dan pemanggilan saksi atau pihak yang diduga terlibat.

Kategori :