PRABUMULIH, PALPOS.ID - Satuan Lalu Lintas (satlantas) Polres Prabumulih, bersama dengan Samsat Prabumulih, Subdenpom II/4-1 Prabumulih, dan Jasa Raharja,
Melaksanakan operasi gabungan lintas sektoral di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Rabu, 30 Oktober 2024.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Prabumulih, Iptu Hj Marlina SH MSi, berlangsung di Jalan Jendral Sudirman,
Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, kota Prabumulih tepatnya di simpang tugu patung kuda.
BACA JUGA:Pancaroba, Pj Walikota Prabumulih Imbau Waspada Bencana dan Penyebaran DBD
Dalam pelaksanaan razia, petugas dari berbagai instansi secara sistematis menghentikan kendaraan yang melintas, baik roda dua maupun roda empat.
Setiap kendaraan yang dihentikan kemudian diperiksa kelengkapan surat-surat dan kondisi kendaraan.
Dari pantauan di lapangan, proses pemeriksaan berjalan tertib.
Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, seperti tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang valid atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), langsung dikenakan sanksi tilang.
BACA JUGA:Tinjau Gudang Logistik KPU Prabumulih, Pj Wako: Cukup Amanlah, Siang Malam Dijaga Kepolisian
Sementara itu, kendaraan yang memenuhi syarat diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Kasat Lantas Polres Prabumulih, Iptu Hj Marlina, menjelaskan bahwa tujuan utama dari operasi gabungan ini adalah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi di wilayah Prabumulih.
"Kami ingin memastikan bahwa semua pengguna jalan mematuhi aturan lalu lintas dan memiliki kelengkapan berkendara yang sah," ujarnya.