Pemilih yang sedang menjalani rehabilitasi narkoba.
Pemilih yang menjadi tahanan rutan atau lapas.
Menjalani tugas belajar atau studi di luar domisili.
BACA JUGA:KPU OKU Sosialisasikan Pilkada 2024 Melalui Senam Sehat
BACA JUGA:Cegah Pelanggaran Pilkada 2024, Bawaslu Prabumulih Pasang Spanduk Sosialisasi
Pemilih yang pindah domisili, tertimpa bencana alam, atau memiliki pekerjaan yang mengharuskan mereka berada di luar domisili saat pemilihan.
Layanan ini tidak hanya tersedia dalam kurun waktu yang telah ditentukan, namun bagi mereka yang menghadapi kondisi darurat atau kebutuhan mendesak, permohonan pindah memilih tetap dibuka hingga H-7 pencoblosan atau hingga 20 November 2024.
Andri menjelaskan bahwa pengajuan terakhir ini terbatas bagi pemilih yang sedang bertugas di luar alamat KTP, dirawat inap, menjadi tahanan rutan/lapas, atau tertimpa bencana alam saat hari pemilihan berlangsung.
Proses Pengurusan Pindah Memilih
Penyelenggaraan proses pindah memilih dirancang agar mudah diakses.
BACA JUGA:Video Animasi Pesan Soal Pilkada Muba Bikin Makjleb Warganet
BACA JUGA:Bawaslu Gerebek Pertemuan Kepala Desa di Hotel Bintang Lima: Dugaan Mobilisasi Pilkada 2024 Mencuat
Pemilih yang ingin berpindah lokasi memilih bisa mengajukan permohonan di kantor kelurahan, kecamatan, atau KPU daerah asal dan tujuan.
Dokumen yang diperlukan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta bukti pendukung yang menunjukkan alasan pindah memilih.
"Dengan prosedur ini, KPU memastikan proses yang mudah dan efisien sehingga setiap warga memiliki kesempatan untuk terlibat dalam Pilkada meski harus pindah lokasi," kata Andri.
Hak Pemilih di Lokasi Baru
Untuk pemilih yang melakukan perpindahan antarkecamatan dalam satu kabupaten, mereka tetap bisa memilih calon bupati/wakil bupati serta gubernur/wakil gubernur.
BACA JUGA:Survei Pilgub Sumsel tertinggi jelang Pilkada: Herman Deru Makin Gencar Diserang Kampanye Hitam