Namun, pemilih yang berpindah ke kabupaten lain dalam provinsi hanya dapat mengikuti pemilihan gubernur/wakil gubernur saja.
Andri menyampaikan bahwa aturan ini dibuat untuk menjamin bahwa pemilih masih terlibat dalam Pilkada di tingkat provinsi meskipun tidak lagi di lokasi asalnya.
“Kami berkomitmen untuk menjaga hak suara semua pemilih di Sumatera Selatan, termasuk mereka yang harus pindah memilih,” tutupnya.
KPU Provinsi Sumatera Selatan berharap melalui upaya ini, tingkat partisipasi pemilih akan tetap tinggi, dan setiap warga Sumatera Selatan bisa berkontribusi dalam menentukan pemimpin mereka di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.