SEKAYU, PALPOS.ID - Bukan hanya Narkotika saja yang sangat meresahkan dan membahayakan dampaknya.
Sekarang ini adanya judi online (judol) yang menjamur di masyarakat menjadi momok dan merusak terutama bagi generasi muda.
Dimana banyak ditemukan dampak negatif dari judi online tersebut, antara lain tindak pidana.
Maka dari itu untuk mengantisipasi terjadinya tidak pidana dan dampak negatif dari judi online harus dilakukan penindakan.
BACA JUGA:Dukung Program Presiden, Kapolres Muba Berikan Makan Siang Bergizi
BACA JUGA:Satuan Samapta Polres Muba Razia Sel Penjara, Ini Barang yang ditemukan
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SH mengatakan bahwa pihaknya memang belum pernah melakukan penindakan.
"Namun kita telah melakukan pre emtif dan prepentif, untuk reprensif belum ada. Tapi sudah saya perintahkan untuk pre emtif dan preventif serta reprensif untuk judol," ungkapnya.
Kapolres Muba pun menghimbau kepada pelaku Judol dan masyarakat agar tidak terpengaruh dan ikut main judol.
"Kita imbau agar masyarakat Muba untuk tidak ikut main judol, karena dampaknya akan merugikan diri sendiri, dan untuk pemain judol agar stop, demi kebaikan diri masing-masing," imbuhnya.
BACA JUGA:Sat Reskrim Polres Muba Lakukan Penyelidikan Terhadap Wanita Alami Kekerasan
BACA JUGA:Ini Terobosan Kapolres Muba, untuk Anak Lulusan SMA...
Kemudian ditambahkan oleh Kanit Pidum Satuan Reskrim Polres Muba Iptu Eko Purnomo SH untuk pengawasan judol tim siber Polres Muba terus melakukan pengawasan dan penyelidikan.
"Memang saat ini kita belum menerima laporan dari masyarakat terkait judol,namun apabila ada laporan pihaknya akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Eko.