Untuk memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan yang menunggak untuk membayar pajak mereka.
Program pemutihan pajak kendaraan ini bukan hanya menguntungkan bagi pemerintah dalam hal peningkatan pendapatan pajak, tetapi juga memberikan keuntungan bagi masyarakat.
“Bagi kendaraan yang mati pajak lebih dari satu tahun, hanya dikenakan denda 1 tahun dan pajak 1 tahun berjalan. Sedangkan BBN-KB II diberikan diskon 50 persen,” pungkasnya.