Setelah membuat akun, para pelamar diharuskan mengisi data diri pada formulir yang telah disediakan dan memilih jabatan serta instansi yang sesuai dengan kualifikasi Pendidikan,” ujarnya.
BACA JUGA:Inspektorat Prabumulih Luncurkan Aplikasi SILOLI, Inovasi Pengawasan Digital untuk Pelayanan Publik
BACA JUGA:Jelang Kampanye Akbar, Belum Ada Satupun Anggota DPRD Prabumulih yang Ajukan Cuti
Hairodin juga menjelaskan tentang penggunaan materai dalam surat pernyataan atau lamaran.
"Pada saat surat pernyataan atau lamaran, para pelamar diperbolehkan menggunakan materai tempel maupun materai elektronik.
Boleh menggunakan salah satu materai tersebut, tempel boleh, elektronik juga boleh," imbuhnya.
Masih kata Hairodin, tahapan pendaftaran seleksi penerimaan PPPK tahap II akan berlangsung dari 17 hingga 30 Desember 2024.
BACA JUGA:46 Kendaraan Terjaring Razia Gabungan Lintas Sektoral di Prabumulih
BACA JUGA:Merayakan HUT Humas Polri ke-73, Polres Prabumulih Sumbang 83 Kantong Darah
Selanjutnya, seleksi administrasi akan dilakukan pada 16 hingga 31 Desember 2024,
Diikuti oleh pengumuman hasil seleksi administrasi yang dijadwalkan pada 4 hingga 18 Februari 2025.
“Ini adalah langkah-langkah penting yang harus diperhatikan oleh para pelamar agar tidak melewatkan kesempatan,” ucapnya.
Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi kata Hairodin, akan ada masa sanggah yang berlangsung dari 19 hingga 21 Februari 2025.
BACA JUGA:Pancaroba, Pj Walikota Prabumulih Imbau Waspada Bencana dan Penyebaran DBD
Pengumuman pasca sanggah akan dilakukan pada 22 hingga 28 Februari 2025, di mana para pelamar dapat mengecek hasil sanggahan mereka.