Kasus ini mencuat setelah polisi mengamankan 11 orang yang diduga terlibat dalam jaringan judi online, dengan beberapa di antaranya adalah ASN di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital.
BACA JUGA:OJK Blokir 6.000 Rekening Judi Online: Menjaga Integritas Sistem Keuangan Indonesia
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menyatakan bahwa selain ASN Komdigi, terdapat pula warga sipil yang ikut diamankan dalam penggerebekan ini.
“Ini 11 orang, beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Komdigi, antara lain ada juga staf ahli dari Komdigi,” jelas Kombes Ade Ary kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).
Menurut Ade, oknum Komdigi tersebut menyalahgunakan wewenang mereka untuk tidak melakukan pemblokiran terhadap situs judi online tertentu.
Padahal, mereka diamanatkan untuk mengawasi dan memblokir situs-situs ilegal tersebut.
BACA JUGA:PPATK Ungkap 2000 Rekening Penampung Uang Bisnis Judi Online di Indonesia, Termasuk Milik Inisial
BACA JUGA:Presiden Filipina Ferdinand Marcos Perintahkan Regulator Tutup Ratusan Operator Judi Online
Akan tetapi, karena diduga ada hubungan pribadi atau kepentingan tertentu, beberapa situs judi online malah dibiarkan beroperasi.
“Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” ujar Ade.
Ade Ary juga menyebut bahwa beberapa pelaku lain yang terkait dengan kasus ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hal ini menandakan bahwa proses penyelidikan belum sepenuhnya selesai dan kemungkinan akan ada tersangka lain yang diburu oleh pihak berwenang.
BACA JUGA:Waduh ! Selebgram Tertangkap Promosikan Judi Online, Jaringan Melibatkan Pejabat hingga Influencer
BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Sumsel Masifkan Penyuluhan Hukum Tentang Bahaya Judi Online
“Masih ada yang DPO segala macem,” tambah Ade.