BPC HIIPMI Lebong Minta Pihak Lain Tidak Giring Opini Buruk pada Kasus Maming

Senin 04-11-2024,21:10 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang

Ia mengacu pada penilaian sejumlah pakar hukum yang menyatakan bahwa putusan yang diambil mengandung unsur kekeliruan dan kekhilafan.

Harapan ini tidak hanya mencerminkan kepedulian terhadap kasus Mardani, tetapi juga menjadi suara bagi keadilan dalam sistem hukum Indonesia.

Dukungan Akademisi Dukungan untuk Mardani tidak hanya datang dari kalangan pengusaha, tetapi juga dari akademisi.

Akademisi Anti-Korupsi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) secara resmi mendesak pembebasan Mardani demi mengembalikan martabat hukum Indonesia.

BACA JUGA:Ternyata Hal Ini yang Membuat Petisi Pembebasan Mardani H Maming Ramai Ditandatangani

BACA JUGA:Korban Mafia Peradilan: Akademisi Antikorupsi Serukan Pembebasan Mardani H. Maming

Pada Jumat, 1 November 2024, tim akademisi dari Fakultas Hukum Unpad mempresentasikan kajian mengenai kasus Mardani di Auditorium Program Pascasarjana.

Para akademisi yang terlibat dalam presentasi tersebut antara lain Dr. Sigid Suseno, S.H., M.Hum, Dr. Somawijaya, S.H., M.H, Dr. Elis Rusmiati, S.H., M.H, Dr. Erika Magdalena Chandra, S.H., M.H, Budi Arta Atmaja, S.H., M.H, dan Septo Ahady Atmasasmita, S.H., L.L.

Dalam kajian mereka, akademisi menyampaikan bahwa terdapat kekhilafan dalam putusan yang menjatuhkan hukuman kepada Mardani.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Dr. Mahrus Ali, pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).

Ia dengan tegas menyatakan bahwa Mardani tidak melanggar semua pasal yang dituduhkan.

BACA JUGA:Ternyata Hal Ini yang Membuat Petisi Pembebasan Mardani H Maming Ramai Ditandatangani

BACA JUGA:Korban Mafia Peradilan: Akademisi Antikorupsi Serukan Pembebasan Mardani H. Maming

“Koreksi putusan menjadi penting, ini tidak hanya untuk Maming, tapi untuk mempertebal rasa kepercayaan publik pada Mahkamah Agung,” ungkap Mahrus.

Mahrus menambahkan bahwa putusan pengadilan menunjukkan kekhilafan yang nyata.

Ia menjelaskan bahwa unsur menerima hadiah dalam pasal yang didakwakan tidak terpenuhi, karena perbuatan hukum dalam proses bisnis, seperti fee, dividen, dan utang piutang, merupakan hubungan keperdataan yang tidak bisa ditarik ke ranah pidana.

Kategori :