BATURAJA, PALPOS.ID - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak dibawah umur yang dijual untuk melayani pria hidung belang.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas IPTU Ibnu Holdon, Selasa 6 November 2024 mengatakan bahwa dalam kasus ini pihaknya mengamankan dua orang tersangka yaitu berinisial SP (22) dan UP (24) warga Kota Baturaja.
"Untuk korbannya yaitu berinisial YA (15) warga Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU," katanya.
Dia mengatakan, kedua tersangka tertangkap tangan oleh anggota Unit PPA Polres OKU saat menjual korban kepada pria hidung belang di salah satu hotel di kawasan Kota Baturaja pada Minggu (3/11/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Dalam kasus ini pelanggan memesan seorang wanita kepada kedua tersangka untuk berhubungan badan," jelasnya.
BACA JUGA:Pria Lansia Ditemukan Tewas di Sungai Ogan, Diduga Tenggelam Saat Menjala Ikan
BACA JUGA:Culik Anak Bawah Umur Kakek Cabul diamakan Unit PPA Polres Muba
Dari pemesanan yang dilakukan melalui telepon genggam tersebut disepakati dengan harga senilai Rp1.000.000 untuk sekali kencan.
"Dari hasil transaksi tersebut, kata dia, kedua tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp700.000," ungkapnya.
Dalam kasus ini pihaknya mengamankan barang bukti berupa 10 lembar pecahan uang Rp100.000 dengan total Rp1.000.000, satu buah kondom merek sutra yang sudah terbuka, dua buah bungkus kondom yang belum terbuka dan dua unit telepon genggam.
"Kedua tersangka dan barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mapolres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat pasal 2, pasal 11, dan pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 88 Jo 76 (I) UU RI UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP Jo 55, 56 KUHP.