Putusan Mahkamah Konstitusi: Dampak Besar UU Cipta Kerja Terhadap Upah Minimum dan Iklim Investasi

Rabu 06-11-2024,11:49 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa peraturan pengupahan ini dapat berbentuk peraturan menteri atau surat edaran kepada seluruh gubernur untuk segera diimplementasikan.

BACA JUGA:UU Cipta Kerja : Pekerja Bolos 5 Hari Bisa Dipecat

BACA JUGA:Tolak UU Cipta Kerja Serikat Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional, Ini Alasannya...

Yassierli menambahkan, pihaknya sudah berdiskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama Tripartit yang melibatkan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. 

"Kami ingin memastikan bahwa keputusan pengupahan ini sejalan dengan putusan MK dan tetap memprioritaskan kepentingan seluruh pihak," ujar Yassierli.

Perubahan dalam UU Cipta Kerja: Apa yang Diubah oleh MK?

MK memutuskan untuk mengubah 21 aturan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang dimuat dalam Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 sepanjang 678 halaman. 

Salah satu poin utama yang diubah adalah terkait sistem pengupahan. MK menyatakan bahwa ketentuan mengenai indeks tertentu dalam penentuan upah minimum harus merepresentasikan KHL, komponen penting yang sebelumnya dihapus dalam UU Cipta Kerja.

BACA JUGA:Partai Buruh Tegaskan Gugat UU Cipta Kerja, Ini Kata Said Iqbal...

BACA JUGA:UU Cipta Kerja Disahkan, Beberapa Langkah Pencegahan Perusahaan Hindari PHK, Ini Lengkapnya...

Tak hanya itu, Dewan Pengupahan yang sebelumnya tidak terlalu diperhatikan kini dihidupkan kembali dengan fungsi yang lebih kuat. 

Dewan ini terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha untuk memastikan bahwa penentuan upah minimum tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui pertimbangan tripartit. 

"Kehadiran Dewan Pengupahan yang berfungsi dengan baik sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara hak buruh dan kepentingan pengusaha," ungkap Nabiyla Risfa Izzati, pakar hukum ketenagakerjaan.

Penghapusan Beberapa Ketentuan yang Menguntungkan Buruh

Selain pengupahan, perubahan UU Cipta Kerja juga mencakup pengaturan yang lebih detail terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

BACA JUGA:3 Langkah Perusahaan Cegah PHK Sesuai UU Cipta Kerja, Berikut Penjelasannya...

BACA JUGA:11 Klaster Dibahas UU Cipta Kerja, Mulai Kemudahan Berusaha hingga Perlindungan UMKM

MK menetapkan bahwa PKWT hanya dapat dilakukan maksimal selama lima tahun. Meskipun demikian, para buruh menilai hal ini masih kurang memadai dibandingkan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang membatasi PKWT hingga dua tahun dengan opsi perpanjangan satu tahun.

Kategori :