PRABUMULIH, PALPOS.ID - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih,
Mengadakan rapat mediasi antara LSM Aliansi Prabumulih Menggugat (APM) dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional 1 Zona 4, Rabu, 6 November 2024.
Rapat ini berlangsung di ruang rapat DPRD Prabumulih dan dipimpin oleh Ketua Komisi II, Feri Alwi SH, serta dihadiri oleh seluruh anggota komisi.
Rapat ini bertujuan untuk membahas tuntutan LSM APM terkait dua isu krusial yakni tenaga kerja lokal dan kecelakaan kerja yang terjadi di lokasi kerja PHR Zona 4.
BACA JUGA:Meningkatkan Peluang Kerja: PT PDSI Gelar Pelatihan Pengelasan dan Pemasaran untuk Pemuda Prabumulih
BACA JUGA:Heboh !!! Mobil Advokat di Prabumulih Terbakar
Hadir dalam rapat mediasi tersebut, di antaranya Kepala Dinas Tenaga Kerja Prabumulih, H Sanjay Yunus SH MH; Senior Manager Prabumulih Field, M Lutfi Ferdiansyah;
Pjs Head Comrel & CID PHR Zona 4, Erwin Hendra Putra; Manager HSSE, Irwan Kosgoro; dan Ketua LSM APM, Adi Susanto.
Feri Alwi selaku Ketua Komisi II DPRD Kota Prabumulih menekankan bahwa, pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas surat yang dilayangkan oleh LSM APM kepada pimpinan DPRD,
Terkait persoalan kecelakaan kerja (fatality) serta pentingnya pemberdayaan tenaga kerja lokal.
BACA JUGA:Indeks Kerawanan Mulai Muncul, Kapolda Sumsel: Jadikan Alat Menyusun Pola-Pola Pengamanan
Dalam pertemuan tersebut, Feri Alwi menyampaikan bahwa pihak Pertamina telah memberikan penjelasan mengenai penanganan kecelakaan kerja yang terjadi.
"Tadi dalam pertemuan sudah dijelaskan oleh pihak Pertamina bahwa persoalan fatality sudah ada penyelesaian dengan pihak korban," ungkapnya saat diwawancarai wartawan setelah rapat.
Isu yang tidak kalah penting adalah tuntutan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam rekrutmen.