Markup Sewa Ruko di Prabumulih, Seorang Manajer Bisnis Development Ditangkap

Jumat 08-11-2024,20:03 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah

Dikatakannya, karena perbuatan tersebut, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. 

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 4 tahun," tegas Kapolsek Alias Suganda.

Lebih lanjut Suganda menuturkan, selain menahan tersangka pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti

Yakni 1 bundel akta notaris Dian Angraini perihal perjanjian sewa ruko tertanggal 27 Maret 2024, 

BACA JUGA:Indeks Kerawanan Mulai Muncul, Kapolda Sumsel: Jadikan Alat Menyusun Pola-Pola Pengamanan

BACA JUGA:Meningkatkan Peluang Kerja: PT PDSI Gelar Pelatihan Pengelasan dan Pemasaran untuk Pemuda Prabumulih

3 lembar bukti pembayaran PT Taisan Sentosa Sejahtera, 1 bundel kontrak perjanjian jual beli antara PT MLTI dengan PT Taisan Sentosa Sejahtera, 

1 bundel kontrak kerja saudara Muhamad Faizal Harvenda, 1 lembar bukti transfer Sofian Fredy kepada PT Taisan Sentosa Sejahtera, 

1 lembar bukti transfer Sopian Fredy ke rekening atas nama Lambro Purba, 1 Lembar Daftar kerugian PT Taisan Sentosa Sejahtera, Uang sebesar Rp62,5 juta.

Kategori :