PALPOS.ID - Kenaikan Gaji Polisi 2024: Kebijakan Pemerintah untuk Kesejahteraan Bhayangkara.
Kebijakan pemerintah terkait kenaikan gaji untuk anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada awal tahun 2024.
Kebijakan ini menetapkan peningkatan gaji pokok sebesar 8% bagi seluruh jajaran anggota Polri, mulai dari pangkat Tamtama hingga Perwira Tinggi.
Langkah ini adalah salah satu upaya pemerintah dalam mendukung kesejahteraan personel Bhayangkara, sekaligus meningkatkan motivasi dan dedikasi mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
BACA JUGA:Peringati Hari Pahlawan, BRI Salurkan Bantuan Beasiswa Bagi Anak TNI danPolri
BACA JUGA:Bersama TNI - Polri Lapas Sekayu Gelar Razia Blok Hunian dan Tes Urine
Kebijakan Baru dan Dasar Hukum Kenaikan Gaji
Kenaikan gaji anggota Polri tahun 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001.
Aturan ini mulai berlaku sejak 26 Januari 2024, yang tidak hanya meliputi Polri, tetapi juga mencakup kenaikan gaji bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan peningkatan serupa sebesar 8%.
Sementara itu, pensiunan aparatur sipil negara (ASN) juga mengalami kenaikan gaji sebesar 12%.
Rincian Gaji Polisi 2024 Berdasarkan Pangkat
Kenaikan gaji anggota Polri dibedakan berdasarkan pangkat, dengan rentang penghasilan yang sesuai dengan golongan masing-masing.
BACA JUGA:Merayakan HUT Humas Polri ke-73, Polres Prabumulih Sumbang 83 Kantong Darah
BACA JUGA:Propam Polri Tegaskan Netralitas Anggota Jelang Pilkada 2024 Sesuai Kebijakan Pimpinan
Berikut adalah daftar gaji pokok yang diterima oleh personel Polri di tahun 2024:
1. Golongan I - Tamtama
Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.775.000 - Rp2.741.300
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.830.500 - Rp2.827.000