Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
Untuk jabatan Wakapolri, tunjangan kinerja sebesar Rp34.902.000, dan untuk jabatan Kapolri, tunjangan yang diterima mencapai Rp43.627.500, sesuai dengan peraturan yang menetapkan tunjangan Kapolri sebesar 150% dari kelas jabatan 17.
Kebijakan Tunjangan Lainnya
Selain tunjangan kinerja, anggota Polri juga berhak atas tunjangan makan yang disesuaikan dengan standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Tunjangan biaya makan ini diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2023 yang menetapkan uang lauk pauk sebesar Rp60.000 per hari untuk setiap anggota Polri dan TNI.
Sanksi Pemotongan Tunjangan
Dalam pemberian tunjangan, terdapat sanksi pemotongan bagi anggota Polri yang tidak memenuhi standar kinerja tertentu.
Peraturan ini diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 7 Tahun 2020, yang menguraikan tata cara pemberian tunjangan kinerja bagi personel kepolisian, termasuk pengurangan tunjangan bagi anggota yang terlambat, absen tanpa keterangan, atau tidak memiliki surat keterangan sakit.
Beberapa bentuk pengurangan tunjangan kinerja di antaranya:
Tidak hadir tanpa keterangan: pengurangan 3% per hari.
Tidak bekerja selama satu bulan tanpa alasan: pengurangan 100%.
Terlambat satu hingga dua jam: pengurangan 0,5%.
Cuti dengan izin lebih dari tiga hari: pengurangan 1% per hari.
Dampak Kenaikan Gaji Polri untuk Masyarakat
Kenaikan gaji dan tunjangan yang diberikan kepada anggota Polri diharapkan memberikan dampak positif dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan kepolisian terhadap masyarakat.
Selain itu, langkah ini dapat memperkuat komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban publik serta memupuk kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian.
Dengan meningkatnya kesejahteraan anggota Polri, diharapkan pula bahwa pelanggaran dan tindakan yang tidak profesional di lapangan dapat diminimalisir.