Kepala Desa dan Lurah Terancam Sanksi Pidana Jika Langgar Netralitas di Pilkada 2024

Rabu 13-11-2024,11:48 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

PALPOS.ID - Kepala Desa dan Lurah Terancam Sanksi Pidana Jika Langgar Netralitas di Pilkada 2024.

Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan peringatan tegas kepada kepala desa dan lurah terkait ancaman sanksi bagi mereka yang melanggar netralitas dalam Pilkada Serentak 2024. 

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, menyatakan bahwa netralitas aparat desa dan kelurahan sangat penting dalam menjaga prinsip kejujuran, keadilan, dan demokrasi dalam pemilihan.

“Kami dari Bawaslu terus mengingatkan kepala desa dan lurah untuk mempertahankan netralitas mereka. Ini menjadi kunci agar Pilkada berjalan dengan prinsip yang adil dan transparan,” ujar Kurniawan dalam konferensi pers di Palembang, Senin (11/11/2024). 

BACA JUGA:Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Rambang Kuang Bergulir Ke Polres Ogan Ilir

BACA JUGA:Bawaslu: Potensi Kepala Desa Melanggar Netralitas Pilkada 2024 Masih Tinggi

Peringatan ini menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh aparat pemerintahan tidak akan ditoleransi dalam kontestasi politik mendatang.

Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

Sebagai upaya untuk memastikan integritas Pilkada, Kurniawan menegaskan bahwa ada ancaman sanksi pidana bagi kepala desa dan lurah yang tidak netral. 

“Sanksi pidana penjara yang dijatuhkan dapat berkisar dari minimal satu bulan hingga maksimal enam bulan, disertai dengan denda yang mencapai Rp 60 juta,” ungkapnya. 

Bawaslu juga siap untuk memproses laporan masyarakat terkait pelanggaran netralitas oleh aparat desa dan kelurahan, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas demokrasi.

BACA JUGA:Netralitas Pilkada Tanggung Jawab Bersama

BACA JUGA:Sekda Ingatkan ASN Jaga Netralitas dan Profesionalitas

Netralitas menjadi masalah krusial dalam Pilkada karena banyak aparat desa yang terlibat secara emosional atau personal dalam pemilihan. 

Faktor yang mempengaruhi ketidaknetralan ini, menurut Kurniawan, antara lain adalah hubungan kekeluargaan dengan calon, kepentingan karier dan organisasi, politik balas budi, hingga tekanan eksternal. 

“Ada beberapa kepala desa yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan salah satu calon, atau merasa memiliki utang budi. Ini dapat mempengaruhi independensi mereka dalam Pilkada,” jelasnya.

Upaya Mencegah Pelanggaran

Kategori :