Indonesia Perkuat Pengelolaan Lahan Gambut untuk Mencapai Target Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca pada 2030

Rabu 13-11-2024,17:08 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang

NASIONAL, PALPOS.ID-Indonesia kini menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan lahan gambut, sejalan dengan komitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29% pada tahun 2030 melalui Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC).

Lahan gambut, yang berperan vital dalam penyimpanan karbon dan pengaturan hidrologi, sebagian besar telah dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi seperti pertanian dan perkebunan, yang mendukung kehidupan masyarakat sekitar.

Namun, pengelolaan yang kurang berkelanjutan, seperti pembuatan saluran drainase yang menyebabkan penurunan muka air tanah, mengakibatkan gambut menjadi kering, rentan terbakar, dan memicu emisi GRK.

Dalam acara Ekspose Nasional Pahlawan Gambut – Terus Jaga Gambut yang berlangsung di Jakarta pada 12 November 2024, berbagai pemangku kepentingan berkumpul untuk membahas capaian dalam pengelolaan lahan gambut di Indonesia.

Acara yang mengusung tema Rekam Jejak Peningkatan Pengelolaan Lahan Gambut dan Kapasitas Pemangku Kepentingan di Indonesia melalui Peat-IMPACTS ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah, akademisi, LSM, dan organisasi internasional yang berfokus pada pengelolaan gambut berkelanjutan.

BACA JUGA:Sosialisasi RPPEG: Komitmen Sumsel dalam Melestarikan Ekosistem Gambut

BACA JUGA:Gambut Sebagai Aset Strategis: Sumsel Fokus Pengelolaan Menanggulangi Perubahan Iklim

Pengelolaan lahan gambut yang tidak tepat, terutama pada proses pengeringan, memiliki dampak serius seperti penurunan lahan atau subsidence dan meningkatnya emisi GRK.

Dalam pidato pembuka, Dr. Ladiyani Retno Widowati, Kepala Balai Pengujian Standar Instrumen Tanah dan Pupuk, Kementerian Pertanian, menyatakan, dampak penurunan lahan dan peningkatan emisi GRK adalah hasil dari praktik drainase yang membuat gambut kehilangan kelembapannya.

”Kondisi ini memperparah potensi kebakaran, yang tidak hanya merugikan secara lingkungan tetapi juga ekonomi," jelasnya.

Sebagai salah satu langkah nyata untuk menangani permasalahan ini, pemerintah telah mendirikan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) untuk memperkuat tata kelola gambut di Indonesia.

BRGM bertugas melakukan restorasi lahan gambut yang rusak, mengurangi deforestasi, dan mencegah kebakaran yang kerap terjadi di musim kemarau.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung, Pola Penggunaan Lahan Kota Metro Calon Ibukota Provinsi Lampung Tengah

BACA JUGA:Cara Menyambut Tahun Baru di Belahan Bumi, Ada yang Menyambutnya di Kuburan

Peran BRGM juga mencakup kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan praktik pengelolaan lahan gambut yang lebih baik dan berkelanjutan.

Kategori :