Ia mengajak para pendidik untuk lebih memahami kondisi siswa dan mencari cara yang lebih baik untuk mendukung mereka dalam proses belajar.
Ketika ditanyakan mengenai sanksi bagi oknum guru yang terlibat dalam insiden tersebut, Elman menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan teguran.
Namun, ia menegaskan bahwa sanksi lebih lanjut masih akan didalami. "Kalau sanksi kita lihat, Inspektorat sedang turun.
Tapi ini tidak boleh lagi terjadi, termasuk pungutan maupun kegiatan-kegiatan nyeleneh yang tidak sesuai dengan norma pendidikan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dunia Pendidikan di kota Prabumulih kembali menjadi sorotan publik setelah beredarnya sebuah video pengakuan seorang siswi SMP,
BACA JUGA:KPU Kota Prabumulih Sukses Gelar Debat Publik ke-dua Paslon Walikota dan Walikota Prabumulih 2024
BACA JUGA:KPU Kota Prabumulih Gelar Simulasi Pungut dan Hitung Surat Suara Pilkada 2024
yang mengaku dikeluarkan dari kelas oleh guru karena tidak membawa kamus Bahasa Inggris.
Video berdurasi 1 menit 20 detik tersebut menjadi viral di media sosial, memicu reaksi beragam dari masyarakat,
Serta permintaan tindakan dari pemerintah setempat terhadap oknum guru yang dinilai tidak berperikemanusiaan.
Dalam video tersebut, seorang pria tampak meminta bantuan dari Kepala Dinas Pendidikan Prabumulih untuk menindak tegas oknum guru dan kepala sekolah di salah satu SMP Negeri, yakni SMPN 7 Prabumulih.
Ia menyebutkan bahwa seorang siswi dikeluarkan dari kelas karena tidak membawa buku Bahasa Inggris.