Lanjut Iksan, pengurus pajak wajib membawa syarat administrasi yaitu mengisi formulir, melampirkan tanda bukti identitas (KTP), STNK asli, lalu BPKB asli dan fotokopi.
BACA JUGA:Buaya Menampakkan Diri, Masyarakat Desa Belanti Mendadak Heboh
BACA JUGA:Optimalisasikan Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, Forkopimda OKI Gelar Rakor!
"Setelah sampai ke kantor samsat, lalu menuju ke loket 1 melakukan pendaftaran pendataan dan verifikasi melaksanakan penetapan PNBP, PKB, BBN-KB dan SWDKLU melakukan pembayaran di bank," tandasnya.
Kemudian, menuju loket 2 melakukan pencetakan SKPD, STNK dan TNKB. Kemudian penyerahan SKPD, STNK dan TNKB dan pengarsipan.*