PRABUMULIH, PALPOS.ID – Menjelang pemungutan suara Pilkada Prabumulih 2024, suhu politik di kota Prabumulih mulai memanas.
Tim hukum pasangan calon walikota dan wakil walikota (cawako-wawako) Kota Prabumulih nomor urut 3, Hj. Suryanti Ngesti Rahayu-H Mat Amin (Ngesti-Amin),
Resmi melaporkan dugaan praktik politik uang (money politics) yang diduga dilakukan oleh tim dari pasangan calon nomor urut 1 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih.
Laporan ini diterima langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma,
BACA JUGA:Tindak Lanjut Korsupgah KPK, Pemkot Prabumulih Percepat Sertifikasi 119 Persil Aset Daerah
BACA JUGA:Ketua DPRD dan Pj Walikota Prabumulih Tegaskan Komitmen Dukung Arah Kebijakan Presiden Prabowo
Di sekretariat Bawaslu Prabumulih di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Gunung Ibul Barat (GIB) Kecamatan Prabumulih Timur, Selasa, 19 November 2024.
Ketua tim hukum Ngesti-Amin, Jhon Fitter SH, menjelaskan bahwa laporan ini didasarkan pada pengamatan dan data yang diperoleh dari tim pemenangan Ngesti-Amin di lapangan.
Menurutnya, terdapat informasi bahwa masyarakat telah diberikan uang sebesar Rp250 ribu dengan iming-iming surat tugas dari tim calon nomor urut 1.
"Kami ini sudah terang-terangan mendapatkan data dari tim-tim kita di lapangan, bahwa sudah beredar politik uang," ungkap Jhon Fitter didampingi Ketua Tim Pemenangan, Ganjar Hasin dan Sutarno SE MIKom saat menggelar press rilis di posko pemenangan Ngesti-Amin, Selasa, 19 November 2024.
BACA JUGA:Hadirkan Artis Ibu Kota, Kampanye Akbar Ngesti Ridho dan H Mat Amin Digelar 21 November 2024
Dari hasil wawancara dengan penerima uang tersebut, Jhon mengungkapkan bahwa mayoritas tidak mengetahui tugas apa yang diberikan.
"Saat kami tanya, mereka menjawab tidak ada tugas, mereka cuma menerima uang 250 ribu dan surat tugas," tambahnya.
“Jadi secara hukum sudah jelas, mereka tidak ada kepentingan diberi uang Rp250 ribu untuk memilih mereka," imbuhnya lagi.