OGANILIR, PALPOS.ID – Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Kasus ini diungkap oleh anggota Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu pada Selasa, 19 November 2024, di Desa Sri Kembang I, Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP-A/49/XI/2024/Sumsel/SPKT Polres OI/Narkoba.
Kasus ini terungkap sekitar pukul 20.00 WIB di depan bengkel tambal ban Megi. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AN alias Bombom (42), seorang petani asal Dusun I, Desa Limbang Jaya II, Kecamatan Tanjung Batu. AN diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku yang merupakan residivis kasus narkotika itu juga cukup signifikan. Di antaranya 10 paket sabu seberat bruto 5,34 gram yang dibungkus plastik klip bening, satu dompet kain warna merah, satu dompet kecil warna merah, satu unit timbangan digital, tiga skop plastik, dua bal plastik klip kosong, serta satu unit handphone merk Realme berwarna biru.
BACA JUGA:Bawaslu Gandeng Media Massa Awasi Pemilu Serentak 2024 di Ogan Ilir
BACA JUGA:Calon Wabup Supriyanto: Anggota PSHT Sejak 1996: Komitmen Besarkan PSHT OKI
Selain itu, petugas juga menyita satu potong celana pendek warna hitam yang digunakan pelaku untuk menyimpan barang bukti.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Tanjung Batu berkoordinasi dengan Unit 2 Satres Narkoba Polres Ogan Ilir.
Operasi gabungan pun dilakukan, dan pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang ditemukan di saku celana pelaku.
BACA JUGA:Tim Gabungan Grebek Kampung Rawan Narkoba, Satu Bandar diamankan
Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Iptu M Iqbal melalui Kapolsek Tanjung Batu Iptu Yusri menyatakan bahwa pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka disinyalir berperan aktif dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"Kami telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan tersangka dan saksi, pengambilan urine tersangka, hingga pengamanan barang bukti. Saat ini, kami juga sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika lainnya yang terkait dengan tersangka," ujar Kapolsek.
Petugas juga telah mengirimkan barang bukti dan sampel urine tersangka ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berkas perkara sedang disiapkan untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dirinya juga menegaskan bahwa Polres Ogan Ilir akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.