PRABUMULIH, PALPOS.ID - Seorang buruh harian lepas bernama Ahmad firdaus (25),
Terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran mencuri Hp milik ibu rumah tangga (IRT) Susi Adelya (41),
Di rumah kontrakan korban di Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur pada 21 Oktober 2024 sekitar pukul 04.30 WIB.
Akibat ulahnya itu, Ahmad Firdaus ditangkap Tim Macan Kumbang Satreskrim Polres Prabumulih,
BACA JUGA:Tingkatkan Kesadaran Gen Z Pentingnya Partisipasi Proses Demokrasi, KPU Prabumulih Gelar Sosialisasi
BACA JUGA:1 Pelaku TPPO ditangkap Polisi, Segini Untung yang didapat Pelaku dari Setiap Transaksi
Di rumah temannya di Desa Modong, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, Jumat 22 November 2024 sekitar pukul 01.30 WIB.
Informasi dihimpun, penangkapan terhadap buruh harian lepas ini bermula dari laporan Susi Adelya di SPKT Polsek Prabumulih Timur pada 21 Oktober 2024.
Dalam laporannya, IRT tersebut mengatakan telah kehilangan 1 unit HP Oppo A53, 1 buah tas kecil berisi uang tunai Rp 1 juta dan antingan emas berikut surat pembeliannya.
Akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta.
BACA JUGA:Otak Pelaku Pembunuhan Hairuni Divonis Hukuman Mati
BACA JUGA:Angga ditemukan MD di Loket Pembayaran PLN , Diduga ditembak OTD
Menurut korban, kejadian itu pertama kali diketahui pada saat dirinya bangun pagi untuk membuat susu anaknya yang masih kecil.
Usai membuat susu, IRT tersebut mencari handpone miliknya namun tidak ditemukan.
Lalu ia mencari ke dapur, betapa terkejutnya ia ketika melihat pintu jendela belakang sudah terbuka diduga congkel oleh pelaku pencurian.