Setiap pelanggaran terhadap aturan masa tenang akan dikenakan sanksi tegas.
BACA JUGA:Bawaslu Ogan Ilir Tegaskan Masa Tenang Harus Bebas Dari Unsur-Unsur Kampanye
BACA JUGA:Jelang Masa Tenang, Bawaslu Prabumulih Ancam Turunkan APK Secara Paksa
Selain ancaman pidana, pelanggaran juga dapat berdampak pada pencoretan nama pasangan calon dari daftar peserta Pilkada.
Bawaslu bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini.
Jadwal Kampanye dan Masa Tenang
Kampanye Pilkada Serentak 2024 telah berlangsung selama 59 hari, dari 25 September hingga 23 November 2024.
Selama periode tersebut, pasangan calon diberikan kebebasan untuk menggunakan berbagai metode kampanye, seperti pertemuan terbatas, dialog, pemasangan alat peraga, hingga iklan di media massa.
BACA JUGA:Dilarang Kampanye Sebelum 75 Hari Menjelang Masa Tenang
BACA JUGA:Tensi Politik Jelang Pilkada OKU Memanas : Korcam Tim BERTAJI di Lubuk Batang Kena Tikam OTK !
Namun, masa tenang yang dimulai sejak 24 November menandai berakhirnya seluruh aktivitas kampanye tersebut.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyampaikan bahwa masa tenang adalah waktu penting bagi pemilih.
“Masa tenang memberikan ruang bagi masyarakat untuk mempertimbangkan pilihannya dengan jernih, tanpa pengaruh kampanye,” jelasnya.
Pilkada Serentak 2024: Fakta dan Angka
Pilkada Serentak 2024 akan diselenggarakan di 545 daerah, meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
BACA JUGA:Kapolres OKU Ajak Timses Calon Bupati Jaga Pilkada Damai
BACA JUGA:KPK OTT di Bengkulu: 7 Orang Diduga Terlibat Pungutan untuk Pendanaan Pilkada
Proses pemungutan suara pada 27 November 2024 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024.