Panitera MK Tegaskan Syarat Formil dalam Ambang Batas Perselisihan Hasil Pilkada

Rabu 27-11-2024,18:49 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Sebagai contoh, Edy memaparkan simulasi untuk Provinsi X yang memiliki penduduk sebanyak 1.905.121 jiwa. 

BACA JUGA:331 Personel Polres Ogan Ilir Dikerahkan untuk Amankan Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:Bawaslu Tegaskan Larangan Kampanye Selama Masa Tenang Pilkada 2024: Pelanggar Terancam Sanksi Pidana

Dalam pemilihan di wilayah ini, ambang batas yang berlaku adalah 2% dari total suara sah. 

Jika total suara sah adalah 1.837.300, maka 2% dari angka tersebut adalah 36.746 suara. 

Jika selisih suara antara pasangan calon (paslon) di bawah angka tersebut, maka permohonan tidak dapat diterima.

“Ambang batas ini bertujuan untuk memastikan bahwa perselisihan yang diangkat benar-benar signifikan dan memengaruhi hasil pemilihan,” jelas Edy.

BACA JUGA:Tensi Politik Jelang Pilkada OKU Memanas : Korcam Tim BERTAJI di Lubuk Batang Kena Tikam OTK !

BACA JUGA:Kapolres OKU Ajak Timses Calon Bupati Jaga Pilkada Damai

Proses Pengajuan dan Pemeriksaan

Permohonan PHP Kada harus diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil penghitungan suara. 

MK memberikan kemudahan dengan menerima pengajuan secara daring maupun luring. Dalam proses pemeriksaan, MK tidak langsung mempertimbangkan Pasal 158 di awal, tetapi membahasnya bersama pokok perkara selama persidangan berlangsung.

“MK akan mempertimbangkan ambang batas ini bersama dengan pokok permohonan untuk memberikan penilaian yang komprehensif dan adil,” tambah Edy.

MK memiliki waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK untuk memutus perkara. 

BACA JUGA:KPK OTT di Bengkulu: 7 Orang Diduga Terlibat Pungutan untuk Pendanaan Pilkada

BACA JUGA:Polres Prabumulih Intensifkan Patroli Menjelang Masa Tenang Pilkada 2024

Hasil putusan dapat berupa pengesahan hasil pemilihan, perintah pemungutan suara ulang, atau keputusan lain sesuai fakta persidangan.

Kategori :