Panitera MK Tegaskan Syarat Formil dalam Ambang Batas Perselisihan Hasil Pilkada

Rabu 27-11-2024,18:49 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Tantangan dan Harapan

Dalam sambutannya, Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi MK, Nanang Subekti, menggarisbawahi bahwa peran MK terbatas pada penyelesaian sengketa hasil pemilihan di tahap akhir. 

Pelanggaran administratif atau tindak pidana pemilu berada di bawah kewenangan lembaga lain, seperti Bawaslu dan Kepolisian.

“Oleh karena itu, diperlukan dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat dan akademisi, untuk memahami dan mengawasi proses demokrasi ini secara menyeluruh,” ujarnya.

Nanang juga menyoroti pentingnya kolaborasi antarpenegak hukum dalam memastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah berlangsung adil, transparan, dan demokratis.

Peran Civitas Akademika dalam Penguatan Demokrasi

Keterlibatan civitas akademika, seperti mahasiswa Fakultas Hukum Unmus, dinilai vital dalam penguatan demokrasi. 

Pemahaman yang mendalam tentang hukum acara PHP Kada memungkinkan mereka berperan aktif sebagai pengawas independen dan membantu menciptakan budaya hukum yang sehat di masyarakat.

“Kami berharap civitas akademika dapat menjadi motor penggerak dalam menjaga kualitas demokrasi, terutama di wilayah-wilayah yang jauh dari pusat seperti Papua Selatan,” kata Nanang.

Intinya, kegiatan Bimtek ini merupakan langkah strategis MK dalam menyosialisasikan aturan hukum terkait PHP Kada sekaligus memperkuat kapasitas akademisi dan praktisi hukum di daerah. 

Dengan pemahaman yang baik tentang hukum acara, semua pihak dapat berkontribusi dalam menciptakan pemilu yang berintegritas dan memperkokoh pilar demokrasi di Indonesia.

Kategori :