Selain berdampak pada masyarakat, polemik tapal batas ini juga menimbulkan kekhawatiran terhadap kredibilitas Pilkada Serentak 2024.
Tumpang tindih administratif membuat pemilih di Dusun 003 Desa Sako Suban bingung menentukan hak pilih mereka. Sebagian warga merasa terpaksa mengikuti prosedur yang berlaku meskipun mereka tidak yakin tentang keabsahan administrasi tempat tinggal mereka.
BACA JUGA:Pilkada Muba 2024: Survei Polsentrum Tegaskan Elektoral Lucianty-Syaparuddin Unggul dengan Selisih 2,4 Persen BACA JUGA:Lucianty-Syafaruddin Unggul Tipis di Survei Polsentrum: Strong Voters dan Elektabilitas Paslon Muba MemanasKomisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai harus segera mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa proses pemilu berjalan sesuai hukum yang berlaku.
Jika dibiarkan berlarut-larut, persoalan ini dapat memunculkan gugatan terhadap hasil pemilu di wilayah tersebut.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Sriwijaya, Dr. Yanuar Basri, menilai bahwa persoalan ini seharusnya dapat diselesaikan dengan mengacu pada undang-undang yang berlaku.
"Jika ada perbedaan interpretasi antara Permendagri No. 76 Tahun 2014 dan UU No. 16 Tahun 2013, maka seharusnya UU yang lebih tinggi kedudukannya menjadi acuan," jelasnya.
Ia juga menekankan perlunya mediasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah ini.
BACA JUGA:Hasil Survei PUSKAPI untuk Pilkada Muba : Lucianty Vs Toha Bersaing Ketat, Siapa yang Unggul?
"Kita tidak bisa membiarkan masyarakat menjadi korban dari ketidakjelasan kebijakan. Pemerintah pusat harus turun tangan secara langsung untuk memastikan penyelesaian yang adil dan transparan," tegasnya.
Sementara itu, warga Dusun 003 Desa Sako Suban berharap agar polemik ini segera mendapatkan solusi.
Yeni Lastari, yang juga menjadi salah satu guru di SD Negeri Sako Suban, mengaku bahwa situasi ini membuat warga bingung.
"Kami hanya ingin hidup tenang tanpa harus dipusingkan dengan persoalan administrasi yang tidak kami pahami. Kami ingin anak-anak kami bisa sekolah dengan baik tanpa takut terganggu oleh persoalan politik seperti ini," katanya.
Hal senada disampaikan Jon Kenedi, Kepala Dusun 003. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus memprioritaskan kepentingan masyarakat di atas kepentingan lain. "Kalau memang wilayah kami harus masuk Muratara, ya tolong selesaikan dengan baik. Jangan membuat kami jadi korban ketidakpastian ini," ujarnya.
BACA JUGA:Beni Hernedi Klarifikasi Istilah
BACA JUGA:Diiringi Ribuan Pendukung, Paslon Pasangan Hj. Lucianty dan H. Syaparuddin Daftar ke KPU Muba