Polemik tapal batas antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara mencerminkan masalah tata kelola yang masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah Indonesia.
Dalam konteks Pilkada Serentak 2024, konflik ini tidak hanya mengancam kelancaran proses demokrasi tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap kehidupan masyarakat.
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga terkait perlu segera berkolaborasi untuk menyelesaikan masalah ini.
Langkah-langkah konkret seperti revisi aturan, mediasi, serta pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan sangat diperlukan untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terdampak.