Pilkada Jakarta 2024: Pramono Anung-Rano Karno Klaim Kemenangan Satu Putaran

Kamis 28-11-2024,13:47 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

PALPOS.ID - Pilkada Jakarta 2024: Pramono Anung-Rano Karno Klaim Kemenangan Satu Putaran.

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno, secara resmi mendeklarasikan kemenangan mereka dalam Pilkada Jakarta 2024. 

Deklarasi ini diumumkan dalam konferensi pers di kediaman Pramono Anung di Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).

"Mendeklarasikan bahwa pasangan calon nomor 3, Mas Pram dan Bang Doel, telah memenangkan kontestasi Pilgub DKI Jakarta dalam satu putaran dengan perolehan 50,07 persen," ujar Pramono dengan penuh keyakinan.

BACA JUGA:Pilkada DKI Jakarta 2024: Tradisi Kekalahan Petahana di Ibu Kota Berlanjut

BACA JUGA:Pilkada DKI Jakarta 2024: Kemunculan Duet Anies-Rano Karno Saingi Ridwan Kamil

Menurut Pramono, angka tersebut didasarkan pada hasil hitung nyata (real count) yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta. 

Data menunjukkan perolehan suara dari seluruh formulir C1 KWK di 100 persen Tempat Pemungutan Suara (TPS) di DKI Jakarta telah selesai dihitung.

Pasangan Pram-Doel berhasil meraih 2.183.577 suara, atau setara dengan 50,07 persen, yang berarti mereka mendapatkan 50 persen plus 2.943 suara—memenuhi syarat untuk memenangkan pemilihan dalam satu putaran.

Kemenangan Tipis, Suara Rakyat Penentu

Pramono menekankan bahwa hasil ini mencerminkan pentingnya setiap suara dalam proses demokrasi. 

BACA JUGA:Pilkada DKI Jakarta 2024: Protes Anies Baswedan dan Kejanggalan Verifikasi Dukungan Paslon Dharma-Kun

BACA JUGA: Harga Properti di Jakarta Turun, Pinhome Temukan Tren Positif untuk Pembeli Rumah Pertama

"Satu suara itu sangat berarti dalam pemilihan Gubernur Jakarta kali ini," tegasnya.

Kemenangan ini dianggap sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). 

Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50 persen suara dapat memenangkan Pilkada dalam satu putaran.

Kategori :