PALPOS.ID - Elon Musk Gugat OpenAI, Tuntut Penghentian Operasional: Apa Alasannya?.
Elon Musk, pendiri perusahaan kecerdasan buatan xAI, mengajukan gugatan serius terhadap OpenAI, pembuat ChatGPT.
Gugatan tersebut diajukan melalui pengacaranya pada Jumat (29/11/2024), menuduh OpenAI melanggar undang-undang federal Amerika Serikat terkait pemerasan (RICO) dan antimonopoli.
Musk juga mengklaim bahwa Microsoft, investor utama OpenAI, terlibat dalam pelanggaran ini.
BACA JUGA:Service ke Layanan Pelanggan Asisten Virtual 'Veronika' Pakai Teknologi Microsoft Azure OpenAI
Gugatan dan Tuduhan Serius
Dalam dokumen yang diajukan ke pengadilan federal, Musk menuduh OpenAI dan Microsoft melakukan praktik yang menghalangi persaingan bisnis secara adil.
Salah satu tuduhannya adalah bahwa Microsoft, melalui investasinya sebesar USD 14 miliar (sekitar Rp 222,6 triliun) di OpenAI, melarang mitra untuk mendukung perusahaan pesaing seperti xAI.
"OpenAI tidak dapat terus memanfaatkan informasi sensitif yang diperoleh melalui koordinasi dengan Microsoft untuk memotong akses pesaing ke modal," tulis pengacara Musk dalam dokumen tersebut.
Tuduhan ini mengindikasikan bahwa ada praktik anti-persaingan yang bertujuan memonopoli sektor kecerdasan buatan.
BACA JUGA:Nama Donald Trump Hilang di Mesin Pencarian Google: Ini Penjelasan CEO Tesla Elon Musk
BACA JUGA:Elon Musk Pecat 20 Ribu Karyawan Tesla Sejak Akhir Tahun 2023
Perubahan Strategi OpenAI
OpenAI didirikan pada 2015 sebagai organisasi nirlaba dengan visi pengembangan kecerdasan buatan yang bertanggung jawab.
Namun, pada 2019, OpenAI beralih ke model bisnis capped-profit, yang memungkinkan anak perusahaan mereka menghasilkan keuntungan, meskipun entitas induknya tetap nirlaba.
Perubahan ini menarik perhatian investor besar seperti Microsoft, yang telah menyuntikkan modal signifikan untuk mendukung pengembangan produk AI seperti ChatGPT.