JAKARTA, PALPOS.ID = Tim Hukum Pramono Anung-Rano Karno Siap Gugat ke MK Jika Pilkada Jakarta Dua Putaran.
Perebutan kursi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta semakin memanas.
Tim pemenangan pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno, menyatakan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika hasil resmi perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan Pilkada Jakarta harus berlangsung dua putaran.
Upaya Hukum yang Disiapkan
Juru bicara tim pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Aris Setiawan Yodi, menegaskan bahwa tim hukumnya sudah bersiap untuk langkah-langkah hukum.
BACA JUGA:Pilkada Jakarta 2024: Pramono Anung-Rano Karno Klaim Kemenangan Satu Putaran
BACA JUGA:PDIP Belum Deklarasikan Anies di Pilkada Jakarta: Megawati Minta Semua Calon Tidak Mendompleng Saja
“Tentu upaya-upaya hukum itu akan kami siapkan, apa pun itu,” ujar Aris kepada wartawan pada Selasa, 3 Desember 2024.
Menurut Aris, hasil sementara dari sejumlah lembaga survei menunjukkan pasangan ini memperoleh angka lebih dari 50 persen, meskipun terdapat perbedaan tipis antar-survei.
“Ada beberapa perbedaan sedikit, tapi kami masih di angka 50,07 persen,” katanya.
Tim Pramono-Rano juga berkomitmen untuk melaporkan dugaan kecurangan jika terjadi pengurangan suara.
BACA JUGA:Perludem Catat Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024: Mobilisasi ASN hingga Politisasi Bansos
BACA JUGA:PDIP Klaim Menang di 14 Provinsi dan 247 Kabupaten/Kota dalam Pilkada Serentak 2024
Aris menyebut bahwa suara masyarakat yang telah memilih harus dihormati dan dijamin keadilannya.
“Jangan sampai suara masyarakat yang sudah lebih dari 50 persen memilih Mas Pram dan Bang Doel—panggilan akrab Rano Karno—tidak dihitung dengan benar,” tegasnya.
Sikap dari Kubu RK-Suswono
Sementara itu, kubu pasangan Ridwan Kamil dan Suswono (Rido) juga mengutarakan niat serupa.