Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan antara Komisi II DPR RI dan KPU dalam rapat kerja yang juga dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
BACA JUGA:Didukung Partai Ini, Panca-Ardani Dipastikan Lawan Kotak Kosong di Pilkada OI!
BACA JUGA: PKS Sebut Kemenangan Panca- Ardani di Priode ke-2 di atas 80 Persen, Berpotensi Lawan Kotak Kosong
Dasar Hukum dan Kepastian Hasil Rekapitulasi
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa KPU RI akan segera menyusun peraturan sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkada ulang di wilayah yang dimenangkan kotak kosong.
“Hari ini kita telah memutuskan satu hal penting, yaitu jadwal pemilihan ulang gubernur, bupati, dan wali kota pada 27 Agustus 2025,” kata Rifqi di Gedung DPR RI, Rabu (4/12/2024).
Meski demikian, Rifqi mengingatkan bahwa penentuan daerah-daerah yang akan melaksanakan Pilkada ulang masih menunggu penyelesaian rekapitulasi suara oleh KPU RI.
“Ini sebagai konsekuensi dari lebih banyaknya pemilih yang memilih kotak kosong dibanding paslon. Kepastiannya di mana saja, nanti kita tunggu rekapitulasi suara di masing-masing kabupaten, kota, atau provinsi,” ujar Rifqi.
BACA JUGA:Mantan Presiden Jokowi Akui Berikan Endorsement kepada 84 Pasangan Calon dalam Pilkada 2024
BACA JUGA:Tim Hukum Pramono Anung-Rano Karno Siap Gugat ke MK Jika Pilkada Jakarta Dua Putaran
Dengan keputusan ini, KPU dan Komisi II DPR RI memberikan kepastian hukum bagi wilayah yang dimenangkan kotak kosong. Proses ini diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi Indonesia.
Tantangan dan Peluang di Pilkada Ulang
Pelaksanaan Pilkada ulang menjadi tantangan besar bagi KPU dan seluruh jajaran penyelenggara pemilu.
Mereka harus memastikan proses berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, bagi paslon yang sebelumnya kalah, Pilkada ulang ini memberikan kesempatan untuk kembali berkompetisi dengan strategi yang lebih matang.
BACA JUGA:Perludem Catat Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024: Mobilisasi ASN hingga Politisasi Bansos
BACA JUGA:PDIP Klaim Menang di 14 Provinsi dan 247 Kabupaten/Kota dalam Pilkada Serentak 2024
Paslon baru juga memiliki peluang untuk tampil dengan program unggulan yang dapat menarik hati pemilih.