Kelas BPJS Kesehatan Dihapus: Tarif Baru Berlaku Pertengahan 2025

Kamis 05-12-2024,13:31 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

JAKARTA, PALPOS.ID - Kelas BPJS Kesehatan Dihapus: Tarif Baru Berlaku Pertengahan 2025.

Isu penghapusan kelas dalam layanan BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian publik. 

Rencana ini pertama kali mencuat sejak akhir 2023 dan terus berkembang hingga kini. 

Meski demikian, perubahan signifikan baru diproyeksikan berlaku pada pertengahan 2025.

BACA JUGA:Syarat Wajib Perpanjang dan Membuat SIM Baru: Kartu BPJS Kesehatan Kini Diperlukan

BACA JUGA:Cara Ganti Faskes BPJS Kesehatan Secara Online Lewat Ponsel dengan Mudah

Perubahan Mengacu Perpres Nomor 59/2024

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa dasar hukum perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Dalam regulasi tersebut, ditetapkan perubahan tarif iuran, paket manfaat, dan harga layanan akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2025.

Meski sudah memiliki dasar hukum yang jelas, implementasi penghapusan kelas 1, 2, dan 3 masih memerlukan kesiapan lebih lanjut. 

"KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) tidak menghapus jenjang kelas, melainkan hanya fokus pada aspek nonmedis, seperti fasilitas dan kenyamanan layanan di rumah sakit," ujar Ghufron.

BACA JUGA:Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif atau Menunggak Iuran Bulanan

BACA JUGA:21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan: Fakta Penting yang Harus Diketahui

Status Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Hingga Desember 2024, iuran BPJS Kesehatan masih sama seperti sebelumnya. Berikut adalah rincian iuran berdasarkan kategori peserta:

Kelompok Bukan Pekerja (BP):

Kelas 1: Rp 150.000 per orang/bulan.

Kelas 2: Rp 100.000 per orang/bulan.

Kategori :