Kelas 3: Rp 35.000 per orang/bulan (disubsidi Rp 7.000 oleh pemerintah).
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):
Iuran sebesar Rp 42.000 per bulan, sepenuhnya dibayar oleh pemerintah.
BACA JUGA:Kenaikan Iuran dan Tarif BPJS Kesehatan: Pemerintah Bentuk Tim Bersama untuk Menerapkan Skema KRIS
BACA JUGA:Iuran dan Tarif BPJS Kesehatan Resmi Naik Per 1 Oktober 2024: Bagaimana Nasib Peserta Program JKN?
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):
PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara: 5% dari gaji per bulan (4% dibayar pemberi kerja, 1% dibayar peserta).
Pegawai BUMN, BUMD, dan swasta: 5% dari gaji per bulan (4% dibayar pemberi kerja, 1% dibayar peserta).
Keluarga Tambahan PPU:
Iuran sebesar 1% dari gaji per bulan, berlaku untuk anak keempat dan seterusnya, serta ayah, ibu, dan mertua.
Veteran dan Perintis Kemerdekaan:
Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/A dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan pemerintah.
BACA JUGA:Benarkah Peserta JKN Tidak Bisa Berobat di Luar Faskes? Ini Penjelasan Lengkap BPJS Kesehatan
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Cabang Palembang Luncurkan Layanan CoEx untuk Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha
KRIS dan Masa Depan Layanan BPJS Kesehatan
Salah satu fokus utama implementasi KRIS adalah meningkatkan kenyamanan pasien tanpa membedakan kelas berdasarkan kemampuan finansial.
"Yang kami lakukan adalah penyamaan kualitas layanan dasar. Namun, untuk fasilitas nonmedis seperti kamar VIP, masih akan ada perbedaan," tambah Ghufron.
Masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan ini dan tetap mendukung keberlanjutan program JKN.
Pemerintah dan BPJS Kesehatan juga terus melakukan sosialisasi agar kebijakan ini dapat diterima dengan baik.
BACA JUGA:WBP Lapas Perempuan Palembang Terima Layanan BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Ini Syarat dan Kriteria Menjadi Peserta Penerima Bansos BPJS Kesehatan PBI 2024