Jaksa Agung ST Burhanuddin: Haram bagi Jaksa Limpahkan Kasus Pengguna Narkoba ke Pengadilan

Jumat 06-12-2024,16:46 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

JAKARTA, PALPOS.ID - Jaksa Agung ST Burhanuddin: Haram bagi Jaksa Limpahkan Kasus Pengguna Narkoba ke Pengadilan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung rehabilitasi bagi pengguna narkoba. 

Ia menekankan bahwa Kejaksaan Agung akan menerapkan prinsip Restorative Justice (Keadilan Restoratif) untuk menangani kasus-kasus pengguna narkoba, dengan menolak keras melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan.

Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin dalam agenda capaian Desk Pemberantasan Narkoba, sebuah inisiatif lintas lembaga yang dibentuk pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia. 

BACA JUGA:Lima Jaksa Dapat Restu Jaksa Agung untuk Seleksi Capim KPK 2024-2029: Kapuspenkum dan Mantan Kajati Sumsel

BACA JUGA:Kunker ke Kejari Prabumulih, Jaksa Agung ST Burhanuddin Ingatkan Jaksa Jaga Marwah Institusi dan Profesional

Acara yang berlangsung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024), menjadi ajang bagi Jaksa Agung untuk menggarisbawahi kebijakan Kejaksaan Agung dalam menangani pengguna narkoba yang dikategorikan sebagai korban.

Restorative Justice: Pendekatan untuk Korban Penyalahgunaan Narkoba

Burhanuddin menginstruksikan seluruh jajarannya agar menghentikan pelimpahan kasus pengguna narkoba ke pengadilan. 

Langkah ini, menurutnya, sejalan dengan semangat Undang-Undang Narkotika yang mengakui pengguna sebagai korban, bukan pelaku kejahatan.

“Restorative justice adalah jalan yang kami tempuh. Haram hukumnya bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan kasus pengguna narkoba. Jika mereka hanya pengguna, kami akan mengupayakan rehabilitasi, bukan hukuman pidana,” tegas Burhanuddin.

BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi BTS Kominfo Jaksa Agung ST Burhanuddin Mundur? Ini Penjelasan Kapuspenkum Kejagung...

BACA JUGA:Kajari Lahat Akhirnya Dicopot Jaksa Agung, Diduga Buntut ‘Ocehan’ Hotman Paris...

Menurutnya, rehabilitasi adalah bentuk perlindungan terhadap korban sekaligus langkah untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba. 

Pengguna yang mendapatkan rehabilitasi akan memiliki peluang lebih besar untuk pulih dan kembali produktif dalam masyarakat.

Toleransi Nol untuk Bandar dan Pengedar

Berbeda halnya dengan sikap terhadap pengguna, Burhanuddin menyatakan zero tolerance untuk para pengedar, bandar, dan pabrikan narkoba. 

Kategori :