Namun, di sisi lain, tantangan dalam implementasi kebijakan ini juga tidak bisa diabaikan.
Diperlukan penguatan fasilitas rehabilitasi, peningkatan kapasitas jaksa dalam memahami pendekatan keadilan restoratif, dan edukasi masyarakat tentang dampak positif kebijakan ini.
Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memberikan arah yang jelas: keadilan tidak hanya tentang menghukum, tetapi juga memberikan kesempatan kedua kepada mereka yang berhak.
Dengan semangat ini, Indonesia diharapkan mampu memerangi penyalahgunaan narkoba secara komprehensif, tanpa mengorbankan sisi kemanusiaan.